Kamis, 19 Maret 2015

IJTIHAT



BABI
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.
Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.
BAB II 
PEMBAHASAN IJTIHAT
A.    PENGERTIAN IJTIHAT
Kata Ijtihad berasal dari kata Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalm mencurahkan pikiran. Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.
Menurut Abu Zahrah yang dimaksud dengan ijtihad adalah “mencurahkan seluruh kemampuan secara maksimal, baik untuk meng-istinbat-kan hukum syara’, maupun dalam penerapannya”. Dari definisi ini, ijtihad terbagi kepada dua macam, yaitu ijtihad untuk membentuk atau meng-istinbat-kan hukum dari dalilnya dan ijtihad untuk menerapkannya. Menurut Abu Zahrah, ijtihad bentuk pertama itu unntuk meng-istinbat-kan hukum dari dalilnya. Menurut jumhur ulama’ Ushul Fiqh, pada masa tertentu mungkin terjadi kevakuman dari ijtihad seperti ini bilamana hasil ijtihad di masa lampau masih dianggap cukup untuk menjawab masalah-masalah yang muncul di kalangan umat Islam. Menurut kalangan hanabila, tidak ada satu masa yang boleh kosong dari kegiatan ijtihad seperti ini karena selalu banyak masalah-masalah baru yang harus dijawab.
B. DASAR HUKUM IJTIHAD
Ijtihad sumber hukumnya dari Al-Qur’an dan Al Hadits yang menghendaki di gunakannya ijtihad, sebagai berikut :
1. Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul danorng-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamuberselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur’an dan sunnah nabi)”

Perintah mengembalikan sesuatu yang diperbedakan kepada Al-qur’an dan sunah, menurut Ali Hasaballah, adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya dengan jalan ijtihad dalam membahas kandungan ayat atau hadits yang baragkali tidak mudah untuk dijangkau begitu saja, atau berijtihad dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan dari Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah.

C. SYARAT  MUJTAHID

1. Mengarti bahasa Arab
Sebagaimana kita ketahui kedua dasar hukum islam menggunakan bahasa Arab. Maka dari itu, seorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam.
2. Memahami tentang Al Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam primer di mana sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui Al-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti Al-Qur’an sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara utuh. Mengerti Al-Qur’an tidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat bagaimana Al-Qur’an memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum.
·         a. Mengetahui Asbab al-nuzul
Mengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syarat mengatahui Al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis.
·         b. Mengetahui nasikh dan mansukh
Pada dasarnya hal ini bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil.
3. Mengerti tentang sunnah.
As-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
4. Mengetahui hal-hal yang di ijma’kan dan yang di ikhtilafkan
Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut.
5. Mengetahui usul fiqh
Di antara ilmu yang harus dikuasai oleh Mujtahid adalah ilmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha utuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid juga dituntut untuk memahami qiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum.
6. Mengenal manusia dan kehudupan sekitarnya
Seorang Mujtahid harus mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara masyarakat tersebut.
D. TINGKATAN PARA MUJTAHID
Tingkatan menurut ulama’ usul fiqih :
a. Mujtahid mutlak yaitu:mujtahid  yang mempunyai kemampuan untukmenggali hokum syara’ langsung dari sumbernya yang pokok yakni(Al-Qur’an da sunnah) dan mampu menerapkan metode dasar-dasar pokok yang ia susun sebagai landasan segala aktifitas ijtihadnya.
b. Mujtahid muntasib yaitu: mujtahid menggabungkan dirinya dan ijtihadnya dengan suatu madhab.
c. Mujtahid muqoyyad yaitu: mujtahid yang terikat kepada imam madzhab dan tidak mau keluar dari madzhab dalam masalah ushul maupun furu’.
d. Mujtahid murajih yaitu: mujtahid yang membandingkan beberapa imam mujtahid dan dipilih yang lebih unggul.
E. METODE-METODE IJTIHAD
Ada beberapa metode atau cara untuk melakukan ijtihad, baik ijtihad di lalkukan sendiri-sendiri dengan orang lain. Diantara metode atau cara berijtihad sebagai berikut :

1.        Ijmak
Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Contoh :
àLarangan bagi orang yang menyewa satu barang kemudian menyewakan barang tersebut kepda orang lain dengan kadar yang lebih tinggi
2.        Qiyas
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Contoh :
à
3.        Istidal
Istidal adalah suatu ijtihad yang  menarik kesimpulan dari dua hal yang berbeda
Contoh :
àMenarik kesimpulan dari adat istiadat dan hokum agama yang di wahyukan sebelum islam.
4.      Al-Masalih Al-mursalah
Al-Masalih Al-mursalah adalah jenis ijtihad dengan cara menemukan hokum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam alqur’an atau pun kitab-kitab hadits
Contoh :
àpembenaran pemungutan pajak penghasilan untuk kemaslahatan, yang sama sekali tidak di singgung sama sekali dalam al qur’an dan as sunnah.
5.        Istishan
Menurut istilah istihsan ialah meninggalkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyas yang tidak nyata atau meninggalkan hukum kulli untuk menjalankan hukum istisna’i (pengecualian) disebabkan ada dalil yang menurut logika membenarkanya.
Contoh :
àpenjabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan
6.        Istishab
Istishhab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut
Contoh :
à terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat berjauhan selama 15 tahun. Karena telah  lama berpisah itu, maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Karena dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.
7.        ‘Urf
Jenis ijtihad yang berfungsi untuk mencari solusi atas permasalahan dalam adat istiadat
Contoh :
àMelamar wanita dengan member sebuah tanda(pengikat) , pembayaran mahar secara tunai atau atas persetujuan kedua belah pihak.

BAB III

PENUTUPAN
A.    Kesimpulan
Dari paparan di atas tentang akal pikiran dalam memecahkan masalah hokum terutama dalam hal ijtihat kita dapat simpulkan sebagai berikut :
1.   Ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
2.   fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama disebut Mujtahid.
3.   Dasar hokum ijtihad salah satunya terdapat dalam Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59
4.   Syarat-syarat ijtihad
a)      Mengetahui al qur’an dan as sunnah
b)      Mengetahui ijma
c)      Mengetahui ilmu ushul fiqih
d)     Mengetahui bahasa arab
e)      Mengenal manusia dan kehudupan sekitarnya
5.   Tingkatan mujtahid : Mujtahid Mutlak, Mujtahid Muntasib, Mujtahid Muqoyyad, Mujtahid Murajih.
6.   Metode- metode ijtihad : Ijmak, Qiyas, Istidlal, Al Masalih Al Mursalaah, Astishan, Istishab, ‘Urf


  
DAFTAR PUSTAKA


Ali,mahammad daud. 2012.Hukum Islam. Jakarta : PT. Grafindo persada
Bulekh.blogspot.comcahayacommunity.
blogspot.com/2012/06/ijtihad.html
mdqcourse.wordpress.com/2012/09/21/jtihad/
Prof.DR.Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1999
Prof.M. Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994.
Bachrul (2012). Pendidikan Agama Islam untuk Kelas X SMK. Bandung: Grafindo Media                       Pratama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar