BABI
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Sesungguhnya
ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil
agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
Adapun
mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh
kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.
Oleh
karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah
mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang
masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di
zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.
BAB II PEMBAHASAN IJTIHAT
A. PENGERTIAN IJTIHAT
Kata Ijtihad berasal
dari kata Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan
yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut
bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalm mencurahkan pikiran. Menurut
istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh
untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila
tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis,
berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui
metode tertentu.
Menurut
Abu Zahrah yang dimaksud dengan ijtihad adalah “mencurahkan seluruh kemampuan
secara maksimal, baik untuk meng-istinbat-kan hukum syara’, maupun dalam
penerapannya”. Dari definisi ini, ijtihad terbagi kepada dua macam, yaitu
ijtihad untuk membentuk atau meng-istinbat-kan hukum dari dalilnya dan ijtihad
untuk menerapkannya. Menurut Abu Zahrah, ijtihad bentuk pertama itu unntuk
meng-istinbat-kan hukum dari dalilnya. Menurut jumhur ulama’ Ushul Fiqh, pada
masa tertentu mungkin terjadi kevakuman dari ijtihad seperti ini bilamana hasil
ijtihad di masa lampau masih dianggap cukup untuk menjawab masalah-masalah yang
muncul di kalangan umat Islam. Menurut kalangan hanabila, tidak ada satu masa
yang boleh kosong dari kegiatan ijtihad seperti ini karena selalu banyak
masalah-masalah baru yang harus dijawab.
B. DASAR HUKUM
IJTIHAD
Ijtihad sumber hukumnya dari Al-Qur’an
dan Al Hadits yang menghendaki di gunakannya ijtihad, sebagai berikut :
1. Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai orang-orang yang beriman taatilah
allah dan taatilah rosul danorng-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu
kemudian jika kamuberselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia
kepada allah(alqur’an dan sunnah nabi)”
Perintah mengembalikan sesuatu yang
diperbedakan kepada Al-qur’an dan sunah, menurut Ali Hasaballah, adalah
peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk
kembali kepada Allah dan Rasul-Nya dengan jalan ijtihad dalam membahas
kandungan ayat atau hadits yang baragkali tidak mudah untuk dijangkau begitu
saja, atau berijtihad dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan
dari Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah.
C. SYARAT
MUJTAHID
1. Mengarti
bahasa Arab
Sebagaimana kita ketahui kedua dasar
hukum islam menggunakan bahasa Arab. Maka dari itu, seorang mujtahid wajib
mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih
mendalam.
2. Memahami
tentang Al Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam
primer di mana sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang
mujtahid harus mengetahui Al-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak
mengerti Al-Qur’an sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara utuh.
Mengerti Al-Qur’an tidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat
bagaimana Al-Qur’an memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum.
· a. Mengetahui Asbab al-nuzul
Mengetahui sebab turunnya ayat termasuk
dalam salah satu syarat mengatahui Al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya
pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis.
· b. Mengetahui nasikh dan mansukh
Pada
dasarnya hal ini bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai berdalih
menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan dan tidak
bisa dipergunakan untuk dalil.
3. Mengerti
tentang sunnah.
As-Sunnah
adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
4. Mengetahui
hal-hal yang di ijma’kan dan yang di ikhtilafkan
Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui
hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus
memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus
mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan
nash tersebut.
5. Mengetahui
usul fiqh
Di
antara ilmu yang harus dikuasai oleh Mujtahid adalah ilmu ushul fiqh, yaitu
suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha utuk meletakkan kaidah-kaidah
dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash dan mencocokkan cara
pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid juga
dituntut untuk memahami qiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum.
6. Mengenal
manusia dan kehudupan sekitarnya
Seorang Mujtahid harus
mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran
ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan
masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara
masyarakat tersebut.
D.
TINGKATAN PARA MUJTAHID
Tingkatan menurut ulama’ usul fiqih :
a. Mujtahid mutlak yaitu:mujtahid yang mempunyai kemampuan untukmenggali hokum
syara’ langsung dari sumbernya yang pokok yakni(Al-Qur’an da sunnah) dan mampu
menerapkan metode dasar-dasar pokok yang ia susun sebagai landasan segala
aktifitas ijtihadnya.
b. Mujtahid muntasib yaitu: mujtahid
menggabungkan dirinya dan ijtihadnya dengan suatu madhab.
c. Mujtahid muqoyyad yaitu: mujtahid
yang terikat kepada imam madzhab dan tidak mau keluar dari madzhab dalam
masalah ushul maupun furu’.
d. Mujtahid murajih yaitu: mujtahid yang
membandingkan beberapa imam mujtahid dan dipilih yang lebih unggul.
E. METODE-METODE
IJTIHAD
Ada
beberapa metode atau cara untuk melakukan ijtihad, baik ijtihad di lalkukan
sendiri-sendiri dengan orang lain. Diantara metode atau cara berijtihad sebagai
berikut :
1.
Ijmak
Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang
terjadi.
Contoh :
àLarangan bagi orang yang menyewa satu barang kemudian menyewakan
barang tersebut kepda orang lain dengan kadar yang lebih tinggi
2.
Qiyas
Qiyas artinya
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi
sama.
Contoh :
à
3.
Istidal
Istidal adalah suatu ijtihad yang menarik kesimpulan dari dua hal yang berbeda
Contoh :
àMenarik kesimpulan dari adat
istiadat dan hokum agama yang di wahyukan sebelum islam.
4. Al-Masalih Al-mursalah
Al-Masalih Al-mursalah adalah
jenis ijtihad dengan cara menemukan hokum sesuatu hal yang tidak terdapat
ketentuannya di dalam alqur’an atau pun kitab-kitab hadits
Contoh :
àpembenaran pemungutan pajak penghasilan untuk
kemaslahatan, yang sama sekali tidak di singgung sama sekali dalam al qur’an
dan as sunnah.
5.
Istishan
Menurut istilah istihsan ialah meninggalkan qiyas yang nyata untuk
menjalankan qiyas yang tidak nyata atau meninggalkan hukum kulli untuk
menjalankan hukum istisna’i (pengecualian) disebabkan ada dalil yang menurut
logika membenarkanya.
Contoh :
àpenjabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan
6.
Istishab
Istishhab
ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan
karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum
tersebut
Contoh :
à terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian
mereka berpisah dan berada di tempat berjauhan selama 15 tahun. Karena
telah lama berpisah itu, maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Karena
dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali
perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun
mereka telah lama berpisah.
7.
‘Urf
Jenis ijtihad yang berfungsi untuk mencari solusi atas permasalahan
dalam adat istiadat
Contoh :
àMelamar wanita dengan member sebuah tanda(pengikat) , pembayaran
mahar secara tunai atau atas persetujuan kedua belah pihak.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Dari paparan di atas tentang akal pikiran dalam memecahkan masalah hokum terutama
dalam hal ijtihat kita dapat simpulkan sebagai berikut :
1.
Ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil
agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
2.
fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh
kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama
disebut Mujtahid.
3.
Dasar hokum ijtihad salah satunya terdapat dalam Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat
59
4.
Syarat-syarat ijtihad
a)
Mengetahui al qur’an dan as sunnah
b)
Mengetahui ijma
c)
Mengetahui ilmu ushul fiqih
d)
Mengetahui bahasa arab
e) Mengenal
manusia dan kehudupan sekitarnya
5.
Tingkatan mujtahid : Mujtahid Mutlak, Mujtahid Muntasib, Mujtahid
Muqoyyad, Mujtahid Murajih.
6.
Metode- metode ijtihad : Ijmak, Qiyas, Istidlal, Al Masalih Al Mursalaah,
Astishan, Istishab, ‘Urf
DAFTAR PUSTAKA
Ali,mahammad daud. 2012.Hukum Islam. Jakarta : PT. Grafindo persada
Bulekh.blogspot.comcahayacommunity.
blogspot.com/2012/06/ijtihad.html
mdqcourse.wordpress.com/2012/09/21/jtihad/
Prof.DR.Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Logos Wacana Ilmu,
Jakarta, 1999
Prof.M. Abu
Zahrah, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994.
Bachrul (2012). Pendidikan
Agama Islam untuk Kelas X SMK. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar