BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan
Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut
Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah
hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang
dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk
mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya
menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai
hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian,
sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu
gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa
kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat
perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke
masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu
hukum
Pengantar
Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia
Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau
inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH
merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari
pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu
hukum.
B.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan
Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan
dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian
tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat
memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi
Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan
Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu
pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum
fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena
itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik
secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi
pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan
penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu
Hukum
ü Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum
yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum
dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda
karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
ü Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono
Soekanto)
ü Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
ü Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi
hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan
yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang
satu dengan bangsa yang lain.
ü Psikologi hukum, yakni suatu cabang
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa
manusia (Purnadi Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan
Mempelajari Hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
BAB II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. Hubungan antara manusia,
masyarakat dan kaidah sosial
ü Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
ü Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM),
bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya,
jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu
sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
ü Terjadilah hubungan satu sama lain yang
didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling
berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan
untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar
kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak
dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman,
tentram, damai, adil dan makmur.
ü Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada
hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami
disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu
sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap,
perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana
corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan
masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa
masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht)
• Karena orang merasakan
bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan
akan berlakunya peraturan tersebut.
• Karena ia harus menerimanya
supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional
(rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi
hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada
peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B. Masyarakat dan Lembaga
Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat
• Menurut Ralph Linton,
masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja bersama
cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri
mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan
jelas.
• Menurut Selo Soemarjan,
masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• Menurut CST. Kansil, SH,
masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Jadi
masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama
sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan yang mengakibatkan
seorang dan orang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur
masyarakat :
ü Manusia yang hidup bersama
ü Berkumpul dan bekerja untuk waktu yang lama
ü Merupakan kesatuan
ü Merupakan suatu sistem hidup bersama
Dalam
masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan itu
beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan
tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan
masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah
laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar
supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai
tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya suatu tata (orde – ordnung).
Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.Tata tersebut
sering disebut kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah
patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang
diharapkan.Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa
Latin. Kaidah/Norma berisi :
§ Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
§ Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna
kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana
seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang
harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan
menjadi :
1. Kaidah yang mengatur
kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama,
yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka
1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan.
Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya
dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya :
o Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
o Hormatilah orang tuamu agar
supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan, yang
bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini
merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia
(insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat
otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap
batin manusia juga, misalnya :
o Hendaklah engkau berlaku
jujur.
o Hendaklah engkau berbuat
baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan
tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama
misalnya :
o Hormatilah orangtuamu agar
engkau selamat diakhirat
o Jangan engkau membunuh
sesamamu
2. Kaidah yang mengatur
kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.
Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
segolongan manusia, misalnya :
o Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua.
o Janganlah meludah dilantai
atau disembarang tempat.
o Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil
atau membawa bayi).
b.
Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar
manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum,
dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya
“Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah
hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah
dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb :
•
Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib
masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah
agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia
ideal.
•
Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan
diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah
kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum
menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama
dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
•
Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya
berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia
(heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh
suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
•
Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara
nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan
kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
•
Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan
normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban
saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah
hukum dengan kaidah kesopanan
-
Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan
kewajiban saja.
-
Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi
kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah
kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
-
Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah
kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
-
Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap
batin manusia.
-
Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah
agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi
manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
-
Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
-
Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
-
Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
-
Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
-
Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih
diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
ü Masih banyak kepentingan-kepentingan lain
dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum
mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah
sopan santun, kebiasaan maupun adat.
ü Kepentingan-kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup
terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat
atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
BAB III
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
A. Aneka arti hukum
1. Hukum dalam arti ketentuan
penguasa
Disini
hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah
melalui badan-badan yang berwenang.
2. Hukum dalam arti para
petugas
Disini
hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak
terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga
masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya.
Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran
orang-orang yang bertugas menegakkan hukum.
3. Hukum dalam arti sikap
tindak
Yaitu
hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini
tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang
mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku
individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta
rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum
kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”,
ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z”
menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu
yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik
sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal
tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera
naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya
nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya
dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan
rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai
sikap tindak atau perilaku masing-masing individu dalam masyarakat secara
biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian
rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam
pergaulan sehari-hari, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
4. Hukum dalam arti sistem
kaidah adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum
yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum
yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
o Kaidah-kaidah individual
dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
o Kaidah-kaidah umum didalam
UU hukum atau hukum kebiasaan
o Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah-kaidah hukum
dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2
yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
5. Hukum dalam arti jalinan
nilai
Hukum
dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor
nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan
dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb
misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai
subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat ,
waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara
kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
6. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum
disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu
hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di
Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana,
internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
7. Hukum dalam ilmu hukum
Disini
hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft
yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan
dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai
ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha
mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis,
empiris, metodis, umum dan akumulatif.
• Normwissenschaft adalah
ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft adalah
ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
8. Hukum dalam arti disiplin
hukum atau gejala sosial
Dalam
hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara
umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan
ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan
dimuka).
Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup
dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya
hukum itu sendiri.
Politik
hukum adalah mencakup kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Ilmu
tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yang dibahas adalah :
1. Masyarakathukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa
hukum)
5. Hak dan kewajiban
Ilmu
tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah
hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah
abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah
hukum
6. Pernyataan dan tanda
pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap
kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah:
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum
Nilai-nilai dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian hukum
B. Berbagai Definisi Hukum :
Begitu
banyak definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat
berguna dalam hal berikut :
1. Berguna sebagai pegangan
awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
2. Berguna bagi kalangan yang
ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan
sebagainya.
Arnold
(Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan
hukum memang tidak akan pernah dapat didefinisikan secara lengkap, jelas dan
tegas. Sehingga sampai sekarang ini tidaka da kesepakatan bersama tentang
definisi hukum. Namun Arnold juga menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap
akan terus berjuang mencari bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum
merupakan bagian yang substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai
ilmu. Hukum juga merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk
dibuatkan definisi sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.
Sebagai
pegangan bagi mahasiswa atau bagi orang yang baru belajar hukum, perlu ada
definisi hukum sebagai pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum
baik secara praktis maupun secara formil
Berikut
beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan
aliran atau paham yang dianutnya :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya
dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan
yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu
tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi
tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya
dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu
definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Grotius, hukum adalah aturan-aturan
tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan
terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
5. Aristoteles, hukum adalah sesuatu yang
berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan
hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan
untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
6. Schapera, hukum adalah setiap aturan
tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan
himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
8. Pospisil, hukum adalah aturan-aturan
tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang
dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatuotoritas
pengendalian.
9. Karl von savigny, hukum adalah aturan yang
tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian
kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist, hukum adalah suatu
pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
11. John Austin, melihat hukum sebagai
perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan
pandangan John Austin sebagai berikut :
1. Hukum dilihat semata-mata
sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, padahal di
dalam kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat
oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya warga masyarakat yang
dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya dikenal pula adanya
hukum tata negara, hukum administrasi negara, dsb.
12. Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah
terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan
sanksi-sanksi. 13 Paul
13. Scholten, hukum adalah suatu petunjuk
tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang
bersifat perintah.
14. Van Kan, hukum adalah keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
15. Eugen Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan
denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal
history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam
masyarakat).
16. Bellefroid, hukum adalah kaidah hukum
yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan
atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes (HakimAmerika
Serikat), hukum
adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
18. Salmond, hukum adalah
kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam
pengadilan.
19. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan dalam
arti :
1.
Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
o hubungan antara manusia
denagan individu lainnya
o tingkah laku para individu
yang mempengaruhi individu lainnya.
2.
Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan
pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe Pound tergolong dalam
aliran sosiologis dan realis.
20. Liwellyn, hukum adalah apa yang
diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu
sendiri.
21. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
22. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
23. J.C.T. Simorangkir, SH
& Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman
tertentu
24. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan
(norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan
itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, di denda dsb.
25. Van Vollenhoven (Het adatrecht van
Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak
terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala
lainnya.
26. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian
peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
27. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan
peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau
perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk
mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
C. Isi kaidah hukum :
Ditinjau
dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi tentang perintah,
artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati,
misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan, yaitu
ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya
dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita
yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu
ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan
boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang
menggunakannya, misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau
sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama
dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat
perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.
Unsur-unsur kaidah hukum :
Dari beberapa perumusan
tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah
disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat
memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Tujuan hukum menurut
teori
1. Teori
etis (etische theorie)
Teori
ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis
kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali
dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea
dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu
memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya
Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya,
keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama
banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi
dan jasa seseorang.
2. Keadilan komutatif, yaitu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa
mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan
dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa
masing-masing.
Keadilan
menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh
bagian yg sama.
2. Teori
utilitas (utiliteis theorie)
Menurut
teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah
Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and
legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata
apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa
yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang
berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi
kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas,
bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan
kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser
nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan
utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan
nilai keadilan.
3.
Teori campuran
Teori
ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari
hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan
zamannya.
4.Teori
normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan
kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah
adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van
Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar
tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori
Peace (damai sejahtera)
Menurut
teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat
tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan
adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan
sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut
pendapat ahli :
1. Purnadi dan Soejono
Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi
ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. van Apeldoorn, tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. R. Soebekti, tujuan
hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara
tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
4.Aristoteles, hukum
mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak
menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum
bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5. SM. Amin, SH tujuan
hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara.
6.Soejono Dirdjosisworo,
tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat,
sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan
adil
7. Roscoe Pound,
hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat
perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum
disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih
baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
8.Bellefroid, tujuan hukum
adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan
atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
9.Van Kant, hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
10.Suharjo (mantan menteri
kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif
maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan
suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara
wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas
upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman
ini termasuk di dalamnya diantaranya :
a. mewujudkan ketertiban dan
keteraturan
b. mewujudkan kedamaian sejati
c. mewujudkan keadilan bagi
seluruh masyarakat
d. mewujudkan kesejahteraan
seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan hukum itu sebenarnya
menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman,
kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian jelas bahwa
yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara
individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang
selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah
agar tercipta kebenaran dan keadilan
C. Fungsi Hukum
1. Hukum berfungsi sebagai
alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku
untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum
sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan
dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan
pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan
kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai
alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat
dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg
maju.
4. Hukum berfungsi sebagai
alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat
semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para
penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya
harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan
merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai
sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
D. Sumber-sumber hukum :
1. Pengertian sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg
mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang
kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil
, SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan
diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU,
pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu
diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum.
Faktor
tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam
berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari
tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) Sumber hukum historis
(rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam
sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan
tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen
kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan
tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis
(rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya
keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) Sumber hukum filosofis
(rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi
dua :
a) Sumber isi hukum; disini
dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
o pandangan theocratis,
menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan hukum kodrat;
menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
o pandangan mazhab hostoris;
menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b) Sumber kekuatan mengikat
dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk
pada hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun
oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang
dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan
dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll
atauPeraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1
ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam sumber hukum
formal :
A. Undang-undang, yaitu suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara
Menurut
Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
· Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
· Dalam arti material, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut
UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden
(pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara
(LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham
(UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU
tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht
de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya
adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa
ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan
perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap
(difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak
berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya
telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana
UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut
oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang
isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran
negara (LN) dan berita negara :
LN
adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua
peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU
dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri
sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut,
misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita
negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang
berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat
surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang
yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan
: Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya
undang-undang :
o UU mengikat sejak
diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
o Sedangkan kekuatan
berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
o Agar UU mempunyai kekuatan
berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1). Kekuatan berlaku yuridis, 2).
Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan berlaku fiolosofis.
Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi,
kabupaten, desa)
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
Contoh
apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau
pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg
lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu
kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat
kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini
dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak
berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya
ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk
timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu
yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari
masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb
merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila
kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan
hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan
adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per
UU an untuk Indonesia
Disamping
kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat
istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada
dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan
masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu
dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh
Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk
hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang
berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu
kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi (keputusan2
hakim)
Adalah keputusan hakim yang
terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian
keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap
persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti
keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan
tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu
keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada
2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi tetap
keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan
dasar atau patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap,
ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
D. Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian
yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada
masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari
negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu
traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional
yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang
“Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral,
yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya
perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang
diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa
dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai
hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya
(asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum
(doktrin)adalah
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra
:
1. Sumber materiil, yaitu
tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan
kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis,
dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad
Sanusi :
1. Sumber hukum normal :
a) Sumber hukum normal yang
langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
b) Sumber hukum normal yang
tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu
:
a) Proklamasi
b) Revolusi
c) Coup d’etat
Sumber hukum menurut van
Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam arti
historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari
segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a. Sumber hukum yg merupakan
tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen
kuno, lontar, dll.
b. Sumber hukum yg merupakan
tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti
sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,
seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti
filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. Sumber isi hukum; disini
dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang
mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
o pandangan theocratis,
menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan hukum kodrat;
menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
o pandangan mazhab hostoris;
menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat
dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk
pada hukum
4. Sumber hukum dalam arti
formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan
fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
DAFTAR PUSTAKA
ü Soerojo Wignjodipoero, SH.
Dr. Prof “Pengantar Ilmu Hukum”, Alumni Bandung
ü Soedjono Dirdjosisworo, SH.
Dr. “Pengantar Ilmu Hukum” Rajagrafindo, Jakarta
ü Sudarsono, SH. Drs. “
Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta
ü Riduan Syahrani, SH. “Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum” Citra Aditya Bakti, Bandung
ü Satjipto Rahardjo, SH.,Dr.
Prof. “Ilmu Hukum”, Alumni Bandung.
Labels: Pengantar Ilmu Hukum